Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lihat Bukti di Persidangan, Nicholas Sean Merasa Difitnah Ayu Thalia

Sidang Ayu Thalia kembali digelar pada Kamis (7/7/7202) beragendakan mendengarkan keterangan dari dua saksi pelapor atau teman Sean, Jimmy dan Selvia.

Nicholas Sean ingin mengklarifikasi bahwa apa yang dilihat dalam persidangan melalui bukti bahwa Ayu Thalia menyebut namanya, Sean, di acara Rumpi.

"Di situ bisa dilihat di video Rumpi sudah nyebut nama saya, terus selain itu dia bilang sendiri sebatas persahabatan saja, sebatas teman saja," ujar kata Nicholas Sean saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu juga mempertanyakan soal permintaan maaf.

"Dia bilang juga jatuh, 'saya terjatuh', jadi kayak lu jatuh sendiri kenapa gue harus minta maaf gitu kan," ujarnya.

"Jatuhnya kan sekarang lu fitnah gue, karena kasus gue sudah dibuktikan, gue enggak melakukan penganiayaan," kata Sean dengan tegas.

Sean mengatakan, jika Ayu Thalia tidak setuju dengan pernyataannya, maka silakan berdebat dengan polisi yang menilai tidak ditemukannya tindak pidana.

"Lu argue sama mereka (polisi), kenapa mereka bisa membebaskan saya. Bahwa saya bebas dari semua hukuman itu," kata Sean.

Selain meluruskan dugaan penganiayaan, Sean juga menjelaskan soal ajakan ke hotel.

Sean menyebut Ayu Thalia yang lebih dulu mengajak dirinya ke hotel.

Kala itu, kata Sean, di hotel tersebut tak hanya ada dirinya, tetapi juga teman-temannya.

Diketahui, pada sidang sebelumnya Ayu Thalia mengaku pernah tidur bareng dan check-in bareng Nicholas Sean di hotel.

Nicholas Sean memberikan klarifikasi, di hotel dirinya tak berduaan dengan Ayu Thalia melainkan ada temannya, Jimmy Santoso.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia tentang penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut masih berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/08/121858966/lihat-bukti-di-persidangan-nicholas-sean-merasa-difitnah-ayu-thalia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke