Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Babak Baru Perseteruan Ahmad Sahroni dan Adam Deni

Permasalahan antara Ahmad Sahroni dan Adam Deni bermula dari laporan kasus dugaan akses ilegal dokumen.

Adam Deni dan Ni Made Dwita akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Namun, kasus tersebut tak membuat konflik keduanya mereda.

1. Ahmad Sahroni kembali laporkan Adam Deni

Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Mabes Polri.

Kali ini wakil ketua Komisi III DPR RI itu melaporkan Adam Deni karena dia dituding menghabiskan dana sebesar Rp 30 miliar untuk membungkam Adam menguak sebuah kasus korupsi.

Tudingan itu dilontarkan oleh Adam Deni dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa hari lalu.

"Telah kami laporkan kemarin di Bareskrim terkait Pasal 310 dan 311 KUHP atas UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Arman, kuasa hukum Ahmad Sahroni, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Sahroni juga melaporkan sejumlah akun Instagram yang diduga menyerang istrinya dengan gosip kedekatan dengan Ni Made Dwita.

2. Bantah tudingan soal Ni Made Dwita

Ahmad Sahroni membantah tudingan dirinya memiliki hubungan spesial dengan Ni Made Dwita selain rekan bisnis.

"Jadi yang disampaikan itu adalah satu ucapan opini menggiring dan meneror saya kepada istri saya secara tidak langsung," kata Ahmad Sahroni.

Pernyataan itu benar-benar membuat keluarga Ahmad Sahroni gaduh.

3. Istrinya stres

Gara-gara pemberitaan soal kedekatan dengan Ni Made Dwita, Ahmad Sahroni menyebut istrinya cukup stres.

Ahmad Sahroni juga kecewa karena Adam Deni dan Ni Made Dwita membawa urusan personal ke dalam perseteruan mereka.

"Kan urusan personal orang, urusan masing-masing. Bahwa 'suami lu doyannya begituan, masa lu enggak tahu?' Nah, ini bikin gue marah banget," kata Sahroni.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/02/084900866/babak-baru-perseteruan-ahmad-sahroni-dan-adam-deni-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke