Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Iko Uwais, Polisi akan Periksa 3 Saksi Lagi

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan, akan memeriksa tiga saksi ke depannya.

Satu dari dua saksi yang dipanggil adalah dokter ahli visum.

“Masih ada beberapa saksi yang harus kami mintai keterangannya dalam waktu dekat. Mereka akan dipanggil yaitu ada dua orang saksi yang melihat, mendengar dan menyaksikan peristiwa tersebut. Dan satu ahli,” ujar Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6/2022).

Ivan mengatakan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Pihak penyidik kata Ivan, masih harus memeriksa tiga saksi tersebut untuk menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

“Jadi saat ini masih berproses belum ada penetapan tersangka siapa pun sampai nanti pemeriksaan saksi ini kami rasa rampung. Kami bentuk tim sampai gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut,” kata Ivan.

Ivan mengatakan, tiga saksi tersebut akan dipanggil ke Polres Metro Bekasi Kota pada pekan ini.

Adapun sejauh ini ada total 6 saksi yang sudah pemeriksaan.

“Dalam waktu dekat yang pasti Minggu ini kami panggil (saksi) minta keterangan,” tutur Ivan.

Adapun Iko Uwais dan kakanya, Firmansyah, dilaporkan oleh pria bernama Rudi. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Rudi pada Sabtu (11/6/2022).

Motif pengeroyokan diduga lantaran cekcok masalah kontrak kerja sama. Iko dituduh belum melunasi tagihan jasa desain interior sebesar Rp150 juta.

Sampai saat ini Iko Uwais masih berstatus sebagai saksi. Iko Uwais diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik pada Selasa (28/6/2022).

Sementara, istri Iko Uwais, Audy Item diperiksa kedua kalinya oleh penyidik pada Senin (27/6/2022).

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/30/181711566/dugaan-pengeroyokan-yang-libatkan-iko-uwais-polisi-akan-periksa-3-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke