Pernyataan Nirina Zubir ini berkaitan dengan ia dan keluarganya yang mengawal sidang kasus mafia tanah setiap pekan dengan terdakwa Riri Khasmita.
"Dan pengin cepat-cepat kehidupan kami kembali normal lagi. Karena setiap minggu harus absen ke sini lagi, datang ke sini lagi," ujar Nirina Zubir saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).
Walau begitu, Nirina Zubir tetap mengaku ikhlas hadir tiap pekan untuk mengawal kasus mafia tanah ini.
Nirina mengatakan mereka terus mengawal kasus itu demi memperjuangkan hak mendiang ibundanya, Cut Indria Martini.
"Ini semua demi orangtua kami juga, untuk membela hak orangtua kami juga," tutur Nirina Zubir.
Terakhir, bintang film Keluarga Cemara itu mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar selalu hati-hati dan mengecek kepemilikan aset.
"Karena, dari kemarin masih saja ada teman-teman yang dapat laporan yang kaget bahwa ada juga yang mengalami hal yang sama," ucap Nirina Zubir.
Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.
Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.
Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.
Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.
Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/21/163228666/kawal-kasus-mafia-tanah-nirina-zubir-kami-pengin-kehidupan-kembali-normal