Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nikita Mirzani Janji Bakal Kooperatif Jalani Pemeriksaan atas Laporan Dito Mahendra

Kendati demikian, Nikita Mirzani tidak ingin hadir pemeriksaan atas laporan Dito Mahendra ini dengan cara penjemputan paksa.

Janji ini disampaikan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, di samping Nikita Mirzani, usai polisi membubarkan diri dari wilayah rumahnya.

"Niki akan kooperatif datang (jalani pemeriksaan),tentunya tidak dengan penjemputan," ujar Fitri saat ditemui di rumah Nikiat Mirzani, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Nikit Mirzani menjelaskan mengenai kehadiran polisi dari sudut pandangnya.

Nikita Mirzani berujar, sejumlah penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota hadir di rumahnya sejak pukul 03.00 WIB.

"Yang buka pintu itu pembantu saya yang satu lagi. Yati bilang, dia dipaksa, dia didorong, pintu dibuka paksa," ujar Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani lalu menemui penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota setelah dibangunkan oleh adiknya lalu melihat CCTV rumah.

"Pas buka pintu, sudah ada kamera, semua handphone sudah pada rekam. Saya makin bingung ini maksudnya apa. Katanya, 'saya baru surat penjemputan paksa', gitu," ujar Nikita Mirzani.

"Kenapa? Iya sudah terima surat panggilan. Tapi, maksudnya, surat panggilan ini pun, menurut Nikita yang sering dilaporkan ke polisi pun, ini tidak wajar," ucap Nikita Mirzani melanjutkan.

Sebab, dalam satu bulan terkahir, ia mendapatkan 12 kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Dito Mahendra.

Kini, penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota sudah meninggalkan rumah Nikita Mirzani tanpa membawa pemilik nama lahir Nikita Mirzani Mawardi itu.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/15/151646466/nikita-mirzani-janji-bakal-kooperatif-jalani-pemeriksaan-atas-laporan-dito

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke