Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Adik Verlita Evelyn Jadi Korban Pemukulan di Tol

Sebagai informasi, Justin Frederick diduga dipukul oleh pria bernama Faisal Marasabessy yang mengendarai mobil bernomor polisi B 1146 RFH di ruas jalan tol Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu (4/6/2022) pukul 12.40 WIB.

Berawal dari Justin Frederick yang berangkat dari rumah kekasihnya, Justin Adelia, menuju Sunter, Jakarta Utara, untuk menghadiri ulang tahun nenek kekasihnya.

Dalam kesempatan itu, Justin Frederick mengendarai mobil Mercedes Benz berwarna hitam dengan nomor polisi B 1896 IK.

"Kemudian korban masuk gerbang tol Pancoran arah Cawang kurang lebih pukul 12.30 WIB dengan mengemudikan di lajur kendaraan, kemudian 10 menit kemudian di lajur kiri melintas dengan kecepatan yang tinggi, yaitu Nissan abu-abu dengan nomor polisi B 1146 RFH," tutur Zulpan dalam jumpa pers, Senin (6/6/2022).

Menurut hasil pemeriksaan, kata Zulpan, mobil Faisal Marasabessy mencoba berpindah lajur dengan cara memotong.

"Akibat pemotongan (lajur) ini, mobil korban terserempet oleh tersangka. Kemudian karena korban merasa terserempet, Nissan Xtrail menghentikan kendaraan tepat di depan korban," tutur Zulpan.

"Kemudian disinilah terjadi cekcok, korban turun dari kendaraan dan menunjukkan bagian mobil yang terserempet," ucap Zulpan melanjutkan.

Dari cekcok tersebut, Zulpan menjelaskan, salah satu pelaku menyundulkan kepala ke arah muka Justin Frederick sampai hidungnya berdarah.

"Setelah itu pelaku lain turun dari mobil, tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video," tutur Zulpan.

Kata Zulpan, peran dari Faisal Marasabessy adalah melakukan pemukulan kepada Justin Frederick dengan menggunakan tangan kanan sehingga menyebabkan luka-luka.

"Di antaranya bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, luka jari manis tangan kanan," ucap Zulpan.

Kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Justin Frederick.

Faisal Marasabessy disangkakan dengan Pasal 352 dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/06/141519866/kronologi-adik-verlita-evelyn-jadi-korban-pemukulan-di-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke