Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kondisi Tangan Sedang Tak Fit, Nirina Zubir Tetap Setia Kawal Sidang Kasus Mafia Tanah

Nirina datang untuk mendampingi kakaknya dan dua saksi lain dari pihaknya.

Selesai sidang, Nirina menuturkan kondisi tangannya diakibatkan jatuh dari sepeda beberapa waktu lalu.

"Jatuh bersepeda, sudah lama tapi ya gitu awalnya enggak terlalu berasa mungkin karena gini (mengikuti proses sidang), jadi ya sudah kepikiran," ungkap Nirina Zubir, Selasa.

Kemungkinan tangannya mengalami retak tulang.

"Kemarin melakukan lagi MRI kemungkinan ada retak," ujar Nirina.

Tidak dalam kondisi prima, Nirina tak gentar menjalani proses sidang kasus hukum untuk menyelamatkan aset almarhumah ibunya yang telah beratasnamakan mantan ART mereka, Riri Khasmita.

"Tapi enggak apa-apa, dalam situasi saya seperti ini pun saya masih tetap datang ke sini. Saya masih tetap bersemangat bisa bersama kakak saya menyelesaikan kasus mafia tanah ini," ucap Nirina Zubir.

Terbukti, selama sidang hari ini meski tak menjadi saksi, Nirina aktif beranjak dari kursi hadirin untuk merekam jalannya sidang dengan ponselnya.

Nirina juga menyemangati masyarakat lain yang mungkin sedang menghadapi kasus serupa dengan dirinya.

Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Riri Khasmita mengurus enam aset berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Ternyata timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Riri dan Edrianto bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/24/203426666/kondisi-tangan-sedang-tak-fit-nirina-zubir-tetap-setia-kawal-sidang-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke