Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daniel Patrick Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Perusakan Rumah oleh Wanda Hamidah

Menurut pantauan Kompas.com, Daniel tiba pada pukul 14.01 WIB bersama kuasa hukumnya, Vicky Alexander Arifin.

Tanpa berbicara, Daniel langsung masuk ke ruangan Sat Reskrim Polres Metro Depok. Tidak lama kemudian, ia keluar dan menjelaskan maksud kedatangannya.

"Jadi, agenda hari ini, kami ada BAP (berita acara pemeriksaan) tambahan, menyerahkan bukti-bukti saja," ucap Vicky saat ditemui di Polres Metro Depok, Senin.

Namun, Vicky enggan menjelaskan barang bukti yang diserahkan kliennya. Dia menyarankan untuk bertanya langsung kepada penyidik.

"Kami sudah lengkapi ke penyidik, mungkin bisa ditanyakan saja ya. Kami enggak mendahului prosesnya," tutur Vicky.

Diberitakan sebelumnya, Daniel melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan dan penistaan atau penghinaan yang dilakukan pada Minggu (15/5/2022).

Kuasa hukum Daniel, Vicky menyebut bahwa Wanda Hamidah memaksa masuk ke pekarangan rumah kliennya tanpa izin dan melakukan perusakan.

“Kami bersama Bang Sandy Arifin telah melaporkan dugaan memaksa masuk pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik yang diduga telah melakukan perusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ,” kata Vicky Alexander Arifin, di Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022).

Vicky mengatakan, akibat Wanda Hamidah memaksa masuk pekarangan, kaca rumah Daniel rusak.

Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/23/152323266/daniel-patrick-serahkan-bukti-tambahan-kasus-dugaan-perusakan-rumah-oleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke