Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Terdakwa, Ayu Thalia: Saya Akan Perjuangkan Hak sebagai Perempuan

Ayu Thalia terlihat tenang saat hadir di sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).

Ia datang sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean.

Dalam keterangannya, Ayu Thalia mengatakan, ia akan berjuang untuk mendapatkan keadilan.

"Sebagai perempuan, saya harus memperjuangkan hak saya. Ditanya kronologi sepertinya enggak usah jawab, kalau saya cerita yang ada diperkarakan lagi," ucap Ayu Thalia.

"Yang pasti saya siap, akan memperjuangkan hak saya sebagai perempuan," katanya lagi.

Selebgram berusia 26 tahun itu mengklaim bahwa dirinya sama sekali tak bersalah dalam kasus ini.

"Ini karena saya yakin, bahwa memang tidak bersalah," ujar Ayu.

Hingga kini, Ayu Thalia masih bekerja di showroom Prestige, tempat dugaan perseteruannya dengan Nocholas Sean terjadi.

"Ya, saya masih karyawan biasa. Masih kerja di sana (Prestige Mobil)," ucap Ayu Thalia.

Di sisi lain, salah satu tim kuasa hukum Nicholas Sean, Junanda Wahid mengaku pihaknya telah menutup pintu damai dengan Ayu Thalia.

"Kalau soal itu (damai), kami tidak ada lagi. Jadi, kami menyerahkan semua proses ke Pengadilan," ucap Junanda Wahid.

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Ayu Thalia saat itu bekerja sebagai SPG di showroom Prestige Mobile. Ia menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Namun, polisi tidak menemukan bukti pidana dalam kasus itu sehingga penyelidikannya dihentikan.

Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Kemudian, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/10/154111966/jadi-terdakwa-ayu-thalia-saya-akan-perjuangkan-hak-sebagai-perempuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke