kuasa hukum Una, Yafet Rissy, mengatakan bahwa kliennya hanya pernah hadir sebagai DJ di acara yang digelar DNA Pro.
"Jadi sudah dijelaskan Una tidak dalam kapasitas promosikan DNA Pro. Hanya hadir di acara itu berdasarkan kontrak sebagai seniman DJ profesional," ujar Yafet Rissy saat ditemui selepas pemeriksaan DJ Una di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022) malam.
DJ Una menimpali, dia memang menerima undangan tampil, tetapi tidak mengetahui siapa yang membayarnya saat itu.
"Saya enggak tahu siapa yang bayar, tapi saya diundang," kata DJ Una.
DJ Una juga mengaku telah menerima hasil honor untuk tampil di acara DNA Pro.
Namun, DJ berusia 34 tahun itu tidak membeberkan nominal honor yang diterimanya.
"Sudah (terima honor), sudah perform juga," kata DJ Una.
Menurut Yafet, kliennya tidak membuat kesalahan apa pun karena honor itu merupakan haknya sebagai pekerja seni.
"Akan jadi masalah kalau misal dia enggak kerja tapi dikasih duit. Ini ada kontrak resmi ditandatangani DNA dan manajemen. Jadi bukan sama Una. Itu hubungan profesional kerja karena sudah perform dan terima honor," ujar Yafet.
Yafet menyebut kliennya hanya bersikap profesional dengan hadir di acara sesuai undangan dan menerima hasil honor.
Honor Una dalam acara DNA Pro juga tidak dikembalikan karena bukan dana yang ilegal.
"Enggak ada pengembalian uang dan dana karena bukan aliran dana ilegal. Semua diterima sebagai seniman profesional," imbuh Yafet.
Adapun DJ Una telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim sebagai saksi sekaligus korban DNA Pro.
Total uang yang diinvestasikan oleh Una dan keluarganya ke DNA Pro berjumlah Rp 1,5 miliar.
Dari jumlah itu, DJ Una hanya bisa menarik uangnya Rp 603 juta.
Sebelumnya, DJ Una telah melaporkan salah satu petinggi DNA Pro, Hoki Irjana, ke Bareskrim Polri pada 14 April 2022.
Laporannya atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh robot trading DNA Pro.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/26/132623266/bantah-promosikan-dna-pro-dj-una-mengaku-hanya-manggung-sesuai-undangan-dan