Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Bakal Tentukan Status Marshel Widianto Setelah Pemeriksaan Hari Ini

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ketika ditanya apakah Marshel Widianto bakal dikonfrontasi dengan Dea OnlyFans atau tidak.

"Nanti perkembangan pemeriksaan hari ini ya, menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk juga status Marshel," tegas Zulpan saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022). .

Zulpan juga tidak ingin mengambil kesimpulan atas pemeriksaan terhadap Marshel. Ia meminta agar bersabar untuk menunggu hasil pemeriksaan hari ini.

"Belum tahu (potensi tersangka atau tidak), nanti diperiksa dulu ya hari ini," kata Zulpan.

Marshel Widianto menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini karena pernah membeli Google Drive berisi 76 video asusila dan sejumlah foto tanpa busana dari tersangka Dea OnlyFans.

Sebagai informasi, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Dea mengaku tidak sedikit orang telah membeli konten asusilanya.

Salah satu di antaranya adalah komedian berinisial M yang membeli secara langsung Google Drive berisi 76 video dan sejumlah foto tanpa busana Dea.

Setelah Dir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan hal tersebut, warganet mulai menerka-nerka siapa komedian berinisial M itu.

Hingga kini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menjawab peran lebih lanjut komedian ini apakah turut menyebarkan konten Dea OnlyFans atau hanya membelinya saja.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Ia tidak ditahan karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang juga masih seorang mahasiswa.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/07/131042566/polisi-bakal-tentukan-status-marshel-widianto-setelah-pemeriksaan-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke