Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sempat Berkelit, Olivia Nathania Akhirnya Akui Selenggarakan CPNS Lewat Jalur Ilegal

Pernyataan ini akhirnya Olivia Nathania ucapkan setelah kuasa hukumnya, Susanti Agustina, meminta anak penyanyi Nia Daniaty itu berkata jujur di dalam persidangan.

"Jujur ya, saya minta jujur. Ini tes CPNS atau lewat jalur belakang? Jujur, ini kamu harus jujur. Nyawa kamu di sini," tanya Susanti kepada Olivia Nathania di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

"Iya, lewat belakang," ucap Olivia Nathania.

Lebih lanjut, Susanti bertanya siapa yang merekrut orang dengan jumlah korban ditaksir hingga 225.

"Ibu Agustin," kata Olivia Nathania.

Olivia Nathania mengaku pertama kali menawarkan CPNS bodong kepada Agustin hanya untuk tiga orang.

Tetapi, kata Olivia Nathania, Agustin terus merekrut orang sehingga jumlahnya yang cukup banyak.

Meski sempat bilang kepada Agustin untuk menyudahinya karena pendaftaran telah tutup, Olivia Nathania mengakui tetap menerima uang dari para korban.

"Betul (terima) Rp 25 juta per orang. Yang saya kembalikan (ke Ibu Agustin dan Pak Karnu) Rp 500 juta hingga Rp 600 juta. (Yang saya terima secara keseluruhan) enggak lebih dari itu," ungkap Olivia Nathania.

"Mereka (Agustin dan Karnu) yang makan (sisanya)," kata Olivia Nathania lagi.

Sebelum mengakui perbuatannya secara gamblang, Olivia Nathania sempat berkelit ketika ditanya majelis hakim.

Sampai-sampai Hakim Ketua Abu Hanifah dan Hakim Anggota Kamijon memperingati Olivia Nathania untuk menjawab jujur saat diperiksa sebagai terdakwa.

"Coba berkata jujur, dari cara yang kamu berikan honor saja cerdas, jangan terlalu banyak lupa," ucap Kamijon.

Diberitakan sebelumnya, terduga korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/10/182055766/sempat-berkelit-olivia-nathania-akhirnya-akui-selenggarakan-cpns-lewat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke