Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Denda Rp 2,2 Juta Menanti bagi Penyebar Foto dan Video Jenazah Tangmo Nida

Mereka juga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tindakan pidana.

Dengan demikian, bisa dianggap sebagai tindak pidana pelanggaran KUHP Pasal 366/4 dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 5.000 baht (sekitar Rp 2,2 juta).

Hal tersebut disampaikan oleh Mayor Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong, juru bicara Kepolisian Kerajaan Thailand.

"Ini saat di mana keluarga tercinta, kerabat harus kehilangan, sudah cukup penyesalan yang mereka alami," kata Yingyot.

"Penyebaran gambar, video atau media lain dianggap tidak melindungi hak-hak almarhum. Semakin memperparah kehilangan, kesedihan, luka mental (keluarga yang ditinggalkan)," imbuhnya.

Dia juga meminta pada pihak-pihak yang menyebarkan foto ataupun video Tangmo Nida untuk mempertimbangkan sebelum menyebarkannya.

Beberapa hari ini memang foto-foto dan video jenazah Tangmo Nida beredar di media sosial.

Adanya luka dan kondisi jenazah Tangmo Nida saat ditemukan menjadi sorotan netizen.

Tangmo Nida merupakan aktris Thailand yang pernah membintangi film Ghost of Mae Nak.

Dia dikabarkan hilang usai menaiki speedboat di Sungai Chao Phraya bersama lima orang lainnya, pada Kamis (24/2/2022).

Sabtu (26/2/2022), tubuhnya ditemukan mengambang sekitar satu kilometer dari tempatnya dikabarkan jatuh. 

Kematian Tangmo Nida menjadi perhatian banyak orang, terlebih setelah foto-foto jenazahnya beredar luas. 

Banyak yang ikut bersedih atas kematian aktris itu meskipun mereka tak mengenalnya. 

Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha juga telah mendesak polisi untuk mempercepat penyelidikan kasus kematian aktris 37 tahun itu. 

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/05/111755566/denda-rp-22-juta-menanti-bagi-penyebar-foto-dan-video-jenazah-tangmo-nida

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke