Dengan begitu, kata Riri, segala kabar burung yang beredar di media sosial mengenai hubungan terlarang dalam sebuah pernikahan terbantahkan dalam agenda kesimpulan sidang cerai mereka.
"Selama proses persidangan itu tidak ada. Tidak pernah ada pembuktian mengenai hal itu dan tidak pernah juga ada pembicaraan mengenai hal itu," kata Riri saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
"Dalam hal ini sudah terbantahkan bahwa tidak pernah ada mengenai hal itu bahwa itu adalah merupakan suatu fitnah," ucap Riri melanjutkan.
Riri menjelaskan, pembahasan mengenai kabar burung tersebut juga tidak diajukan oleh Ririn maupun Aldi.
"Tidak, seperti yang tadi kami bilang, sama sekali tidak ada. Tidak ada pembuktian mengenai hal itu," kata Riri.
Sebagai informasi, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti resmi menikah di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2010.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga anak, yakni dua perempuan dan satu laki-laki.
Setelah membangun bahtera rumah tangga selama satu dekade lebih, Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai atau talak Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021 secara e-court.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/16/143230466/tak-ada-pembahasan-perselingkuhan-dalam-sidang-cerai-ririn-dwi-ariyanti-dan