Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rachel Vennya Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir dari Persidangan

Rencananya sidang akan digelar besok, Jumat (10/12/2021) pukul 13.00 WIB.

Rachel Vennya diwajibkan hadir dan akan dijemput paksa jika mangkir dari persidangan.

"Terdakwa juga harus hadir dong kalau tidak hadir bisa dipanggil paksa juga kan," kata Arif Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan acara pidana singkat sehingga terdakwa kemungkinan besar akan langsung mendapat putusan di persidangan pertamanya.

"Kalau diajukan dengan acara tindak pidana singkat jaksa menganggap bahwa pembuktian untuk acara ini sifatnya sederhana dan mudah," kata Arif melanjutkan penjelasannya.

Rachel Vennya dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/09/131557266/rachel-vennya-bisa-dijemput-paksa-jika-mangkir-dari-persidangan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke