Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaga Muhammad Kembali Jalani Sidang Kamis Ini, JPU Hadirkan Saksi

Gaga kini menjadi terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh.

“Hari Kamis pukul 13.00 WIB ya, masih saksi dari kita,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi Z di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).

Handri mengatakan, telah menyiapkan beberapa saksi untuk hadir dalam persidangan tersebut.

Untuk saat ini, sidang masih digelar secara online. Adapun sudah tiga kali sidang berjalan.

“Pokoknya ada polisi 2 orang. Kemudian yang pihak sipilnya juga 2 orang kalau enggak salah,” ucap Handri.

Handri mengatakan, Gaga mengikuti persidangan online ini dari rutan.

“Enggak (datang langsung), online. Ini karena SOP (standar operasional)nya begitu dari majelis hakim,” ujar Handri.

“Itu wewenang majelis hakim, kalau majelis hakim minta dihadirkan kita hadirkan karena memang sejauh ini SOP-nya kan online,” lanjut Handri.

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/07/185807266/gaga-muhammad-kembali-jalani-sidang-kamis-ini-jpu-hadirkan-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke