Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy Tetap Ajukan KDRT Jadi Bukti Perceraian

Padahal, laporan tersebut telah dicabut oleh Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy pada Oktober 2021.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun.

Sinarta menjelaskan bahwa laporan yang telah dicabut Dhena Devankan ternyata diajukan sebagai bukti perceraian.

"Ya pasti bukti perceraian pertama akte nikah, kedua akte kelahiran anak, dan ini paling utama, jadi sudah sama dia. Tambahannya tadi bukti bukti dari dari Polres saling mencabut, terus SP3 dari polisi itu aja, bukti-buktinya," kata Sinarta Bangun saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

Sebaliknya, sebagai tergugat, pihak Jonathan Frizzy juga akan mengajukan bukti laporan tersebut di agenda sidang pembuktian.

"Intinya, untuk sahnya suatu perceraian itu, ya itu. KDRT ini udah masuk, ya mungkin kita masukkan juga, hanya mengimbangi," tutur Sinarta.

Sinarta menambahkan, bukti tersebut bisa jadi menguatkan alasan keduanya untuk bercerai.

"Walaupun itu sudah dicabut, tapi ya membuktikan bahwa ada terjadi dan karena ada terjadinya maka memenuhi persyaratan untuk dapat cerai," ujarnya.

Sidang perceraian Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka masih terus berlanjut di PA Jakarta Selatan pada Kamis.

Sidang hari ini beragendakan pembuktian dari Dhena Devanka sebagai penggugat.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 2 Desember 2021. Pada kesempatan itu, pihak Dhena Devanka bakal menambahkan bukti lagi.

Sebagai informasi, Dhena Devanka melayangkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke PA Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2021.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/25/161617666/dhena-devanka-dan-jonathan-frizzy-tetap-ajukan-kdrt-jadi-bukti-perceraian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke