Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bawa 3 Saksi ke Sidang Cerai, Ririn Dwi Ariyanti Minta Hak Asuh Anak

Dalam sidang pada Kamis (18/11/2021), Ririn memberi pembuktian dengan menghadirkan tiga saksi.

“Dari pihak Ririn termohon, kami mengajukan tiga saksi, ayahnya, kakaknya, dan asisten dari pekerjaannya,” kata Riri Purbasari Dewi, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, dikutip Kompas.com di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Senin (22/11/2021).

Riri mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut membuktikan bahwa Ririn mampu secara ekonomi mengasuh ketiga anaknya dari pernikahan dengan Aldi Bragi.

Pekerjaan Ririn sebagai artis sinetron yang membuatnya yakin bisa menghidupi tiga anaknya.

“Kami menyampaikan bahwa dalam hal ini memiliki kemampuan finansial untuk mengasuh tiga anaknya," ucap Riri.

"Di situ kami membuktikan bahwa penghasilan Ririn cukup besar untuk menghidupi ketiga anaknya, berkaitan dengan keinganan Ririn untuk hak asuh anak,” lanjutnya.

Selain itu, saksi-saksi juga membuktikan bagaimana kedekatan anak-anaknya dengan Ririn.

“Ririn punya kemampuan untuk mengasuh anak-anaknya, baik sikap dia terhadap anak-anaknya, menyayangi anak-anaknya, yang sangat dekat dengan ibunya sangat nempel sekali,” kata Riri.

Terlebih, ayah dan kakak Ririn Dwi Ariyanti membuktikan bahwa mereka mampu membantu merawat anak-anak Ririn.

Dengan begitu, pihak Ririn berharap pengajuan hak asuh ketiga anaknya dikabulkan.

“Mereka tinggal cukup dekat hanya empat rumah, sehingga anak-anak itu bisa hampir setiap hari bermain. Jadi sepertinya rumah orang tua Ririn sudah menjadi rumah bagi mereka juga gitu,” ucap Riri.

“Sehingga kalau Ririn pergi syuting sinetron atau apa, mereka tetap bisa dikelola dengan baik. Karena memang keluarga Ririn, ibunya dan kakaknya sangat memperhatikan,” tutur Riri.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/22/102002866/bawa-3-saksi-ke-sidang-cerai-ririn-dwi-ariyanti-minta-hak-asuh-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke