Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rachel Vennya Tidak Ditahan dan Tak Wajib Lapor, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa sebagai tersangka.

Pada 8 November 2021, Rachel Vennya dan dua lainnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Ketiganya menjalani pemeriksaan selama 4 jam.

Tidak ditahan

Mereka tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Terlihat, pakaian yang mereka kenakan masih sama seperti awal datang jalani pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan Rachel Vennya tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tubagus mengatakan, Rachel Vennya tidak ditahan karena ancaman pidana hanya satu tahun sesuai dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Tidak ditahan, kan ancamannya 1 tahun," kata Tubagus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/11/2021).

Tidak wajib lapor

Tubagus juga menegaskan bahwa Rachel Vennya dan dua lainnya juga tidak perlu menjalani wajib lapor.

"Enggak ada ketentuan wajib lapor, sebetulnya tidak ada. Hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu kan ada alasan subjektifnya," ucap Tubagus.

"Nah, sepertinya dia selama ini kooperatif, tidak ada masalah. Ketika dibutuhkan, kita panggil, dia datang," ujar Tubagus melanjutkan.

Pelimpahan berkas

Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus kaburnya Rachel Vennya ke kejaksaan.

Menurut Tubagus, penyidik menilai berkas perkara Rachel Vennya dkk sudah lengkap sehingga dilimpahkan ke kejaksaan.

"Iya, sudah tahap satu, sudah dikirim (ke kejaksaan)," kata Tubagus.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/16/111806666/rachel-vennya-tidak-ditahan-dan-tak-wajib-lapor-berkas-perkara-dilimpahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke