Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tubagus Joddy Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Kuasa Hukum Vanessa Angel Berencana Tuntut dengan Pasal Berlapis

Hal ini diungkap Milano saat ditanya awak media perihal komentarnya soal penetapan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, menjadi tersangka.

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer (Km) 672+400A, Jawa Timur yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Berubahnya status Joddy dari saksi menjadi tersangka dilihat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Milano menyebut, pihaknya akan mengawal proses berjalannya hukum terhadap Tubagus Joddy.

"Kita akan mengawal, karena kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin," kata Milano dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Star Story, Kamis (11/11/2021).

Jika memungkinkan, Milano menyebut akan memberatkan hukuman Joddy dengan pasal berlapis.

"Kalaupun nanti ada teman-teman bilang ancaman hukumnya 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi ke dakwaaanya," kata dia.

Milano tidak menerima istilah khilaf dan kelalaian yang dilakukan oleh Joddy saat mengendarai mobil.

Pasalnya, Joddy sendiri sadar bahwa mobil yang ia kemudikan terlampau cepat.

Belum lagi adanya dugaan Joddy bermain media sosial selama mengemudi.

"Makannya dari awal saya bilang kalau saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan, dengan adanya kelalaian," kata Milano.

"Karena dengan dia membuat video itu, itu ada unsur kesengajaan, mau disengaja atau tidak, itu kesengajaan," lanjut dia.

Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Kepala Kejari Jombang Imran, menjelaskan, dalam Pasal 310 ayat 2 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/11/081202766/tubagus-joddy-ditetapkan-jadi-tersangka-mantan-kuasa-hukum-vanessa-angel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke