Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Anji Sudah Resmi Bebas?

Majelis Hakim memvonis Anji dengan hukuman selama 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Sebagai informasi, Anji ditangkap pada 11 Juni 2021 lalu di studio musiknya.

Jika dihitung, rentang waktu sejak tanggal Anji ditangkap hingga resmi divonis genap 4 bulan.

Meski begitu, Alif Maruszaman, jaksa dalam sidang vonis Anji, memastikan bahwa Anji belum dinyatakan bebas resmi.

"Enggak, belum resmi (Anji belum resmi bebas)," kata Alif saat ditemui usai persidangan, Senin.

Alif menambahkan, untuk menentukan Anji dinyatakan bebas harus dilakukan penghitungan ulang dari awal masa penangkapan.

"Sisa berapa itu, kita harus hitung lagi dari awal dulu," lanjut Alif.

Vonis Anji diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Anji diuntut hukuman 5 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Namun, pihak JPU mengaku tak keberatan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Anji.

Alif menjelaskan, vonis tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan dokter yang menangani rehab Anji.

"Sebenarnya karena rekomendasi dari dokter, itu tiga bulan. Menurut kami (vonis itu) berdasarkan hasil dari pemeriksaan dokter," tutur Alif.

Sebagai informasi, Anji ditangkap di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) lalu.

Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.

Dalam kasus Anji, polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/12/162803466/divonis-4-bulan-rehabilitasi-anji-sudah-resmi-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke