Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Perdana, Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum

Sidang tersebut digelar secara daring.

Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Hakim Ketua menanyakan apakah Anji didampingi kuasa hukum atau tidak.

"Apakah Saudara mau didampingi oleh didampingi penasihat hukum?" tanya hakim ketua dalam persidangan.

"Saya sendiri," jawab Anji yang menghadiri sidang secara daring melalui Zoom, langsung dari RSKO Cibubur.

Hakim Ketua kemudian mengulangi pertanyaannya.

Namun Anji kembali menegaskan bahwa ia tidak didampingi kuasa hukum.

"Oh tidak ada? Sendiri saja? Oke. Meskipun Saudara tidak menggunakan hak tersebut, dan mau sendiri, ya silakan saja," ujar hakim ketua.

Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, (11/6/2021).

Saat meringkus Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker.

Tujuh linting ganja berada dalam satu plastik bertuliskan "Choco Haze".

Sedangkan, satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertulisan "Banana Crush" di dalam speaker tersebut.

Barang bukti lain, yakni satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 13 kertas gulung, dan satu pak kertas papi yang disimpan di dalam speaker.

Dalam pemeriksaan awal, Anji mengaku menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Dari sana, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merk, satu toples kaca bening berisi daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata, dan satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/15/164131566/sidang-perdana-anji-tak-didampingi-kuasa-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke