Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rapper B.I Divonis 4 Tahun Penjara Masa Percobaan Terkait Narkoba

Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Park Sa Rang, menilai B.I melanggar Undang Undang Pengendalian Narkotika.

Selain hukuman penjara selama 4 tahun masa percobaan, B.I diperintahkan menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan medis, dan membayar denda 1,50 juta KRW atau setara Rp 18 juta.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap B.I berupa tiga tahun penjara.

JPU juga menuntut B.I agar membayar denda 1,50 juta KRW karena melanggar Undang Undang Narkotika Korea.

Sebagai informasi, B.I sempat mengajukan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus.

Melalui agensinya, IOK Company, B.I mengakui tuduhan yang diajukan kepadanya atas pembelian dan pemberian obat-obatan.

Melalui agensinya, IOK Company, B.I mengakui tuduhan yang diajukan kepadanya atas pembelian dan pemberian obat-obatan.

"Saya tidak dapat mengembalikan masa lalu dan kesalahan saya seperti yang sudah terjadi," kata BI melalui IOK Company, dilansir Kompas.com dari Koreaboo, Jumat (27/8/2021).

"Tetapi, saya telah berpikir tentang bagaimana saya dapat membantu meningkatkan dunia dan membantu menciptakan masyarakat yang lebih baik selama sisa hidup saya," ucapnya lagi.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/10/135338466/rapper-bi-divonis-4-tahun-penjara-masa-percobaan-terkait-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke