Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara dan Tangis Kalina Ocktaranny

Sidang yang dihelat pada Kamis, (9/9/2021), itu beragendakan pembacaan putusan. Sebelum ini, majelis hakim menunda sidang putusan sebanyak dua kali.

Kalina Ocktaranny terus berdoa agar suaminya, Vicky Prasetyo, divonis tidak bersalah sehingga bisa bernapas lega.

1. 4 bulan penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan terhadap Vicky Prasetyo.

Sebab, Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap hakim ketua di dalam persidangan.

Selain kurungan penjara, Vicky Prasetyo diharuskan membayar denda senilai Rp 5.000.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan pada 7 Juli 2020.

Karena penangguhan tahanan Vicky Prasetyo dikabulkan majelis hakim, dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.

2. Tangisan

Vicky Prasetyo yang duduk di kursi pesakitan sedikit bernapas lega mendengar vonis majelis hakim karena itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 bulan kurungan penjara.

Di sisi lain, tangisan Kalina Ocktaranny pecah setelah mendengar putusan dari majelis hakim.

Sesekali dia menyeka air matanya yang mengalir ke bagian pipi.

Kalina Ocktaranny juga tampak memeluk adik Vicky Prasetyo, Bebi Prasetyo, serta mertuanya, Emma Fauziah.

Setelah pembacaan putusan selesai, Vicky Prasetyo langsung menghampiri Kalina Ocktaranny lalu memeluknya.

Dia juga terlihat mencium tangan Emma Fauziah.

3. Pikir-pikir

Dalam persidangan, Vicky Prasetyo menyampaikan kepada hakim ketua akan berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding.

Senada dengan Vicky Prasetyo, jaksa pun juga memilih berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding.
Apabila dalam waktu tujuh hari ke depan, baik jaksa atau pun Vicky Prasetyo, tidak mendaftar banding, putusan majelis hakim inkrah alias Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

"Jadi, putusan ini, baik pihak terdakwa dan jaksa berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding," ujar hakim ketua.

4. Kekecewaan

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan, kliennya kecewa dengan putusan hakim.

"Kalau kecewa ya kami sangat kecewa. Kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah. Tapi hakim berkata lain," kata Ramdan.

Hal senada juga disampaikan Emma Fauziah. Dia yakin bahwa Vicky Prasetyo tidak bersalah dalam kasus yang menjerat anaknya.

"Ya pasti kecewalah. Anak saya enggak bersalah. (Karena) lihat istrinya (pada saat itu) di dalam kamar (bersama seorang pria)," kata Emma.

Meski begitu, Ramdan dan Emma tetap menghargai segala keputusan majelis hakim karena percaya sudah mempertimbangkan sebaik mungkin.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/10/073140166/vicky-prasetyo-divonis-4-bulan-penjara-dan-tangis-kalina-ocktaranny

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke