Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengacara Nikita Mirzani Sebut Gugatan Praperadilan Dipo Latief Salah Sasaran

Sebelumnya, Dipo Latief diketahui mengajukan gugatan praperadilan agar kasus penggelapan barang yang diduga dilakukan Nikita Mirzani digulirkan kembali oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Praperadilannya itu nyasar. Jadi kalau dia mau menyelesaikan soal harta itu bukan di praperadilan, tapi di Pengadilan Agama nuntutnya," kata Fahmi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dipo Latief.

Majelis hakim menganggap harta yang dimaksud di dalam kasus ini merupakan harta bersama saat Dipo Latief masih berstatus sebagai suami Nikita Mirzani.

"Artinya, kalau harta yang didapat dari rumah tangga tidak ada bisa dipidanakan. Ini pembelajaran buat semuanya, kalau Anda keberatan, ke Pengadilan Agama itu tempatnya," ucap Fahmi Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lain-lainnya.

Namun, polisi memberhentikan laporan Dipo Latief kepada Nikita dengan mengeluarkan SP3 karena kurangnya bukti.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/07/141106366/pengacara-nikita-mirzani-sebut-gugatan-praperadilan-dipo-latief-salah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke