Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta Perceraian Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi

Ririn Dwi Ariyanti digugat cerai talak oleh Aldi Bragi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Berikut ini fakta dari permohonan gugatan cerai talak yang dilayangkan Aldi Bragi.

1. Cerai talak

Dalam laporannya, Aldi Bragi menggugat cerai talak Ririn Dwi Ariyanti.  Berkas perceraian sudah didaftarkan pada 30 Agustus 2021 secara e-court.

"Pemohon mengajukan permohonan izin untuk mengikrarkan talak kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadi, jenis perkaranya adalah permohonan izin cerai talak," kata Taslimah saat ditemui di kantornya, Selasa (31/8/2021).

2. Sidang perdana

Taslimah juga menjelaskan tentang kapan sidang perdana kasus perceraian Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi akan digelar.

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menentukan sidang perdana akan dihelat pada pertengahan September mendatang.

"Pendaftaran per tanggal 30 Agustus 2021 dengan agenda persidangan pertama adalah nanti tanggal 16 September 2021. Itu yang dapat kami informasikan," kata Taslimah,.

3. Tuntut hak asuh anak

Selain menggugat cerai, Aldi Bragi juga meminta hak asuh anak diberikan ke tangannya.

"Yang diajukan adalah selain izin cerai talak, juga mengajukan agar anak di bawah asuhan pemohon. Jadi dua jenis perkara, yaitu perceraian dan permohonan pengasuhan anak," ucap Taslimah.

Aldi Bragi diketahui menikah dengan Ririn Dwi Ariyanti pada 11 Juli 2010.

Dari pernikahan ini keduanya dikaruniai tiga anak, dua berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/01/090721866/fakta-perceraian-ririn-dwi-ariyanti-dan-aldi-bragi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke