Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penangkapan Dokter Richard Lee

Namun, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, mempertanyakan prosedur penangkapan kliennya yang dinilai tak sesuai dengan aturan yang ada.

"Langsung ada penangkapan, ada apa memang dia? Kalau dia menghina negara, terorisme, berbahaya bagi negara, silakan. Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak-hak dia, kok sekarang tidak ada terhadap klien saya," kata Rizman seperti dikutip di Instagram-nya, Rabu (12/8/2021).

Razman merasa bingung alasan ia tidak mendapat pemberitahuan terkait penangkapan Richard Lee.

Sebagai kuasa hukum, Rizman menyebut seharusnya ia dibolehkan untuk mendampingi kliennya.

"Dia dibawa saya tidak tahu. Pak Kapolri bagaimana seorang penyidik tidak memberi tahu lewat jalur darat atau udara, tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum, yang ada anggota saya. Saya tidak tahu dia di mana sekarang," ucap Razman.

Ia menambahkan, kliennya itu saat ini juga memiliki masalah kesehatan pada bagian pinggangnya.

"Terjadi apa-apa pada dia, saya akan tuntut kalian dan saya akan bawa persoalan ini sampai Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan presiden. Kita punya prinsip penegakan hukum tidak boleh dilakukan atas kepentingan siapa pun, harus dengan cara yang harmonis," tutur Razman.

Ia menilai prosedur penangkapan Richard Lee tak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Terlebih lagi, menurut Razman, kasus yang menjerat Richard bukanlah kasus yang besar.

Bahkan, tak seharusnya Richard dijemput paksa.

Sebab, sebagaimana prosedur hukum yang berlaku, ada proses pemanggilan pertama dan kedua sebelum menjemput paksa.

"Ini kasus yang menurut saya remeh-temeh, tapi diperlakukan dengan sangat tidak baik dan sopan. Kenapa penyidiknya tidak berani berargumentasi hukum terhadap saya," ucapnya.

"Saya tidak akan menghalangi kalau Anda (penyidik) benar. Saya minta sekali lagi marilah kita sama-sama melakukan kewajiban kita," tutur Razman lagi.

Sebelumnya, Razman menduga penangkapan itu ada kaitannya dengan laporan artis Kartika Putri ke Polda Metro Jaya terhadap Richard Lee terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.

“Kasus dokter Richard sedang bergulir di Polda Metro Jaya terkait laporan Saudari Kartika Putri," ujar Razman.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/12/113241666/kuasa-hukum-pertanyakan-prosedur-penangkapan-dokter-richard-lee

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke