Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rapper Derry NEO Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Derry ditangkap lantaran polisi mengembangkan kasus RS. Dari RS, polisi menemukan nama ID alias Indra Derryanto yang merupakan rapper grup NEO.

RS rupanya pernah menjual ganja kepada Derry.

“Terhadap saudara RS kita dapatkan berupa barbuk ganja seberat 16,2 gram, kemudian kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan dan kita dapat keterangan bahwa memperoleh barang dari seseorang yang sekarang masih DPO dan dia lakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya saudara ID,” ujar kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Ansriansyah, Jumat (6/8/2021).

“Kemudian dari ID kita peroleh keterangan, dia juga jual beli kepada seseorang berinisial HB,” tambahnya.

Dari penangkapan ketiganya, polisi menyita total barang bukti narkoba jenis ganja seberat 59,8 gram.

Polisi menyayangkan penangkapan Derry lantaran dia merupakan salah satu rapper grup musik NEO.

“Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis dari grup rap. Namun sekarang tentu kita perlu lakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkota tidak merambah ke generasi muda yang lain,” tutur Azis.

Atas perbuatannya, Derry NEO diancam dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 uu no 35 tahun 2009.

Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Adapun acamanya hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” tambah Azis.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/06/195845566/rapper-derry-neo-ditangkap-polisi-terkait-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke