Hal tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan saksi ahli seorang dokter dari BNN.
Pembacaan tuntutan sebenarnya dijadwalkan hari ini Rabu (4/8/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Saya juga sudah bertanya sebelumnya, kan agendanya harusnya tuntutan," kata kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah, saat diwawancarai di PN Jakarta Barat, Rabu.
Meski begitu, Aldi mengaku tak keberatan dengan penundaan tersebut.
Aldi mengatakan, kliennya tetap mengikuti berjalannya proses sidang sesuai keputusan Majelis Hakim.
"Cuma enggak masalah juga karena memang dia selaku konselor atau asesor dari BNN yang mengassessment, maka kita hargai saja," lanjut Aldi.
Hal serupa disampaikan ibu Jeff Smith, Areistiani. Ia tak kecewa dengan ditundanya pembacaan tuntutan.
"Ikutin prosedurnya aja sih. Berharap cepat selesai, itu aja sih, biar cepat beres, dan biar Jeff Smith bisa cepat pulang," ujar Areistiani.
Sidang akan dilanjutkan pada 12 Agustus 2021 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebagai informasi, Jeff Smith sebelumnya didakwa Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/4/2021) pukul 03.00 WIB. Barang bukti penangkapan Jeff Smith berupa ganja seberat 0,52 gram.
Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif memakai ganja.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/04/192406766/jaksa-ajukan-saksi-ahli-sidang-pembacaan-tuntutan-jeff-smith-ditunda