Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Poin Permintaan Roy Suryo kepada Lucky Alamsyah jika Ingin Berdamai

"(Pertama) LA meminta maaf kepada RS dan seluruh rakyat Indonesia," ujar Pitra keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).

Selanjutnya, Lucky Alamsyah harus menghapus unggahan Instagram-nya pada 22 Mei 2021 yang masih ada hingga sekarang.

"(Ketiga) LA menulis lagi kronologi sesuai peristiwa sebenarnya yang ada di BAP dan dipublikasikan di semua media, baik cetak, elektronik maupun media maya," tutur Pitra.

Yang terakhir, Pitra menegaskan bahwa Lucky Alamsyah harus mencabut laporannya di Polres Jakarta Timur.

Pitra mengatakan, pada sore ini Roy Suryo bakal bertemu dengan Lucky Alamsyah untuk mediasi mengenai permasalahan keduanya di Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Selain itu, Lucky Alamsyah juga disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah sempat membuat unggahan di media sosial. Ia menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada 22 Mei 2021.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/30/131646266/4-poin-permintaan-roy-suryo-kepada-lucky-alamsyah-jika-ingin-berdamai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke