Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jerinx Tak Penuhi Undangan Pemeriksaan, Polisi Lakukan Gelar Perkara

Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik telah mengundang Adam Deni ke Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi tuduhannya tersebut pada 14 Juli 2021.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya mengundang Jerinx hadir di Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Juli 2021.

1. Tidak bisa hadir

Jerinx melalui unggahan Instagram-nya mengonfirmasi tidak bisa memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Adam Deni.

Suami Nora Alexandra itu pun tidak segan untuk mengungkapkan alasannya tidak memenuhi undangan tersebut.

"Bukan karena saya mangkir, melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu syarat mutlak penerbangan," tulis Jerinx seperti dikutip Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan, Jerinx tidak bisa hadir karena sakit.

2. Kelonggaran

Jerinx menegaskan, dia bakal bersikap kooperatif atas laporan Adam Deni.

Bahkan, dia mengaku mengambil inisiatif untuk menjaga komunikasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Mengenai ketidakhadirannya ini, Jerinx mengaku diberikan kelonggaran dan mendapatkan opsi dari penyidik, yakni pemeriksaannya dilakukan di wilayah hukum Polda Bali tanpa perlu datang ke Jakarta.

Kendati demikian, kata Jerinx, opsi tersebut masih menunggu koordinasi intern pihak kepolisian dan ia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut hingga sekarang.

"Untuk itu saya tegaskan kembali, sikap saya pada prinsipnya bila ada panggilan dari penegak hukum, saya akan hadir kapan pun dan di manapun baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali, atau di mana pun," tulis Jerinx.

3. Gelar perkara

Yusri berujar, penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara internal terlebih dahulu.

Hal ini diputuskan karena Jerinx tidak dapat memenuhi undangan.

"Rencana hari ini kami gelar perkara internal dulu untuk memastikan apakah unsur-unsur persangkaan pasal tersebut memenuhi atau tidak," ucap Yusri saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/7/2021).

Apabila dugaan Adam Deni yang menyebut Jerinx melakukan ancaman kekerasan, kata Yusri, pihaknya bakal meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.

"Jadi, kalau nanti sudah naik ke penyidikan, bukan lagi mengundang, tapi memanggil. Kalau hasil gelar perkara masih membutuhkan keterangan J, kami harus jadwalkan kembali untuk saudara J," ucap Yusri.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/27/072900366/jerinx-tak-penuhi-undangan-pemeriksaan-polisi-lakukan-gelar-perkara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke