Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi Berdasarkan Rekomendasi BNN

Panji mengatakan, hasil asemen menunjukkan bahwa Nia dan Ardie adalah pengguna narkoba. Dengan begitu, BNN merekomendasikan untuk Nia dan Ardi untuk direhabilitasi.

“Iya betul. Sudah direkomendasikan (untuk direhabilitasi). Jadi hasil pemeriksaan kita selama tiga hari kemarin mereka murni pengguna,” ujar Panji saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Panji mengatakan, Nia dan Ardi sudah dibawa ke BNN Pusat pada Minggu pagi tadi.

Panji belum mengetahui berapa lama Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi di BNN.

“Sudah tadi pagi (dibawa ke BNN). Itu (berapa lama akan direhab) nanti BNN yang akan menentukan. Nanti dilihat, diobservasi selama direhablitasi,” kata Panji.

Panji menekankan bahwa meski Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, tetapi proses hukum tetap akan berjalan sampai persidangan berlangsung.

“Yang perlu ditekankan adalah walaupun mereka jalani rehabilitasi, perkara ini tetap diproses secara hukum dengan pengadilan gitu. Itu yang perlu dikasih tahu, jadi jangan berpikiran rehabilitasi tapi proses hukum enggak berjalan. Proses ini kita lanjutkan sampai persidangan,” tutur Panji.

Sebelumnya, Nia dan sang suami sudah mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal ini disampaikan pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, usai menjenguk kliennya di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya berinisial ZN ditangkap pada Rabu (7/7/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku mengonsumsi sabu- kurang lebih baru lima bulan terakhir. Mereka mengonsumsi dengan alasan tekanan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/11/114958966/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-direhabilitasi-berdasarkan-rekomendasi-bnn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke