Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjerat Narkoba, Polisi Singgung soal Kemungkinan Direhabilitasi

"Nanti kita tunggu saja kepastiannya. Kalau dari Pasal 127, kan memang bisa direhab ya. Karena ya memang betul pengguna mereka ini," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2021).

Diketahui, ketiganya telah dijerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu dari hasil pendalaman, Indra menambahkan, Nia dan Ardi punya keinginan sembuh dan berhenti dari pengaruh barang haram tersebut.

"Ya mereka yang jelas berdua ingin sembuh, ya ingin berhenti gitu," ucap Indra.

Hingga kini, Nia dan Ardi masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk terus dilakukan pendalaman.

Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya ZN ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram beserta alat isap atau bong.

Polisi hingga sekarang masih terus mendalami kasus yang cukup menggegerkan publik ini, termasuk mencari tahu dari mana Nia mendapatkan barang haram tersebut.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/09/172913666/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-terjerat-narkoba-polisi-singgung-soal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke