Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pengakuan Sopir dan Pakai Sabu Bersama-sama

Nia Ramadhani ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Tak sendirian, polisi juga mengamankan suami Nia, Ardi Bakrie, dan sopir mereka yang berinisial (ZN).

Pada Kamis (8/7/2021), polisi pun menggelar konferensi pers untuk mengungkap fakta-fakta penangkapan Nia dan Ardi, berikut rangkuman Kompas.com.

1. Ardi Bakrie menyerahkan diri

Saat penangkapan Nia dan sopirnya pada Rabu sore, Ardi tidak ada di rumahnya.

Ardi kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi pada Rabu malam.

“Saat di TKP Saudara AAB tidak ada, sehingga Saudara ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakpus. Barulah RA hubungi suaminya. Setelah Isya, jam 20.00 WIB, Saudara AAB datang untuk menyerahkan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan pers, Kamis (8/7/2021).

2. Barang bukti

Pada saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Yang diamankan satu klip jenis dugaan sabu-sabu 0,78 gram, satu buah bong, atau alat isap sabu-sabu," ujar Yusri Yunus.

Setelah dites urine, Nia, Ardi dan sopirnya dinyatakan positif metamfetamin alias sabu.

Ketiganya pun ditetapka sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam pernyataannya, Yusri menyebut Nia dan Ardie Bakrie baru memakai narkoba beberapa bulan terakhir.

"Tiga-tiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, pengakuan awalnya mereka sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sekitar 4-5 bulan," tutur Yusri Yunus.

Petugas kepolisian masih terus melakukan pendalaman, termasuk dari mana Nia dan Ardi memperoleh barang haram tersebut.

Yusri juga mengungkap motif Nia dan Ardi Bakrie menggunakan narkoba.

"(Alasan pakai) katanya karena pandemi dan tekanan kerja. Tapi itu sangat biasa ya," ucap Yusri Yunus.

Polisi masih terus mendalami alasan tersebut hingga saat ini.

5. Ancaman hukuman

Dalam pernyataannya, Yusri mengungkap bahwa ketiga tersangka kini terjerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Yusri Yunus.

Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal 4 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/09/100637966/5-fakta-penangkapan-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-pengakuan-sopir-dan-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke