Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Allison Mack Dihukum 3 Tahun Penjara karena Perannya di Kelompok Sesat

Perempuan berusia 38 tahun itu mengaku bersalah pada April 2019 atas tuduhan kejahatan konspirasi pemerasan atas tindakannya dalam kelompok yang dipelopori Keith Raniere itu.

Dalam organisasi yang dinilai beraliran sesat itu, Allison Mack adalah master top-line pada subkelompok wanita yang dikenal sebagai DOS atau The Vow.

Dia bertugas mengecap atau memberikan tanda inisial Raniere pada kemaluan budak pengikut NXIVM. Setelahnya, budak diharuskan berjanji seumur hidup agar selalu patuh dengan tuan mereka.

Hakim Distrik AS Nicholas Garaufis menjatuhkan hukuman pada Rabu sore di Pengadilan Federal Brooklyn. Menurut Kantor Kejaksaan, Allison Mack juga didenda 20.000 dollar AS.

Dalam memo hukumannya, Garaufis mencatat Mack telah mengumpulkan jaminan yang berpotensi merusak kehidupan budak agar tidak meninggalkan organisasi tersebut.

Dia juga menginstruksikan beberapa dari mereka untuk merayu atau berhubungan badan dengan Raniere.

"Bukti yang disajikan di persidangan menunjukkan Anda bukan orang yang pasif, melainkan Anda adalah sekutu yang bersedia dan proaktif," ujar Garaufis.

Mack merupakan seorang pemuja Raniere lama. Dia menghadapi hukuman maksimal 40 tahun penjara meskipun pedoman hukum federal menyerukan antara 14 dan 17 setengah tahun.

Kantor Kejaksaan AS di Brooklyn mencari hukuman yang ringan karena Allison Mack telah memberikan bukti kunci untuk kasus ini, yang salah satunya adalah rekaman percakapan.

Garaufis akhirnya setuju dan mencatat Allison Mack adalah korban Raniere dan rekan konspiratornya.

"Itu adalah sesuatu yang membebani saya. Sulit untuk menentukan hukuman yang tepat bagi pelaku yang juga merupakan korban rekan konspirasinya," ujar Garaufis.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/01/152324066/allison-mack-dihukum-3-tahun-penjara-karena-perannya-di-kelompok-sesat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke