Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Tuntutan Reza Artamevia Ditunda untuk ke-3 Kalinya

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut terpaksa ditunda lantaran berkas tuntutan belum siap.

Ini adalah kali ketiga sidang yang beragendakan tuntutan ini ditunda.

“Berhubung kami belum menyiapkan surat tuntutan, kami meminta waktu menunda sidang sampai tanggal 20 Mei,” ujar jaksa Nugraha kepada Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis.

Setelah itu, Majelis Hakim langsung menyampaikannya ke tim kuasa hukum Reza Artamevia.

Kuasa hukum Reza Artamevia menyepakati untuk pembacaan tuntutan itu kembali ditunda untuk ketiga kalinya.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang yang beragendakan tuntutan tersebut.

“Karena surat tuntutannya belum siap, jadi sidang ditunda sampai Kamis minggu depan tanggal 20 Mei,” tutur Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.

Diketahui, Reza Artamevia didakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Reza Artamevia juga didakwa dengan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/05/06/154111966/sidang-tuntutan-reza-artamevia-ditunda-untuk-ke-3-kalinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke