Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rhoma Irama Sebut Ada 40 Lagu Ciptaannya yang Direkam Ulang Sandi Record Tanpa Izin

Dari 60 lagu, ada 40 lagu yang direkam ulang tanpa seizinnya. Sementara, 20 lagu lainnya sudah melalui izin Rhoma Irama untuk merekam ulang lagunya.

Diketahui, Sandi Record adalah dapur rekaman ternama pada media 2000-an di Banyuwangi, Jawa Timur.

“Kalau saya enggak tahu lagunya apa, saya enggak boleh. Jadi memang yang konfirmasi ke saya atau saya izinkan hanya 20 lagu dengan persyaratan. Selebihnya ada 40 lagu,” kata Rhoma di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (22/4/2021).

Rhoma Irama mengatakan, lagunya diunggah ke akun YouTube, dicover langsung hingga dipasarkan lewat DVD tanpa ada izin tertulis darinya.

Ia mengatakan, hanya menerima Rp 150 juta dari Sandi Record untuk pembayaran 20 lagunya yang direkam ulang.

Sementara uang Rp 375 juta dari Sandi Records diterima oleh Yanti. Yanti adalah anak buah Rhoma Irama.

“20 secara resmi 150 juta itu, yang 40 ini melalui Yanti Rp 375 juta sampai detik ini tidak pernah sampai ke saya," kata Rhoma.

Namun, Rhoma tidak pernah memberikan amanat ke Yanti untuk mengurus royalti tersebut.

Dalam kesempatan itu, Yanti mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Saya memohon maaf ke Pak Haji Rhoma. Uang itu saya terima dan saya gunakan. Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, saya mohon maaf dan mohon maaf," kata Yanti.

Sementara, Rhoma sudah memaafkan Yanti. Dia pun tak berniat membawa masalah tersebut ke pihak kepolisian.

Meski demikian, ia akan mengajukan ke tingkat kasasi sekaligus mempidanakan Sandi Record setelah gugatan ditolak PN Surabaya.

Namun, ia memberikan kesempatan Sandi Record untuk mediasi pada Rhoma Irama. Pasalnya hingga kini pihak Sandi Record belum mempunyai itikad baik untuk minta maaf padanya karena melakukan perekaman ulang lagunya tanpa izin.

“Sebagai kuasa hukum upaya hukum tidak banding kita langsung ke kasasi. Kita kasih waktu sejak dua minggu bacakan putusan, jatuhnya tanggal 26 April,” kata kuasa hukum Rhoma Irama Iwan Ameeroeddien.

“Pak Haji juga punya prinsip karena mewakili pemilik lagu lain. Saya berharap hak kasasi masuk dari pihak Sandi Record, datang lah baik-baik ke Pak Haji. Tujuan beliau itu bukan ngejar soal dana y, ini perbuatan pelanggaran mengejar perbuatan,” tutur Iwan.

Sebelumnya, Rhoma Irama menggugat Sandi Record ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Januari lalu.

Namun, gugatan yang dilayangkan Rhoma Irama ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak PN Surabaya menyebut gugatan Rhoma tak jelas karena Sandi Record memiliki bukti sudah membayar Rp500 juta sesuai Undang-undang Hak Cipta.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/04/22/231545166/rhoma-irama-sebut-ada-40-lagu-ciptaannya-yang-direkam-ulang-sandi-record

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke