Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Perdana Kasus Narkoba Reza Artamevia, Didakwa 2 Pasal dan Ajukan Keberatan

Sidang yang digelar secara virtual ini beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Didakwa dua pasal

Reza Artamevia menjalani sidang perdana secara virtual dari Lido, Bogor, Jawa Barat.

Dalam sidang tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal.

Pasal dakwaan itu ialah 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan selanjutnya Pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

2. Ajukan keberatan

Kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud, mengajukan keberatan atas dakwaan untuk kliennya.

Kamil mengatakan, adanya perbedaan barang bukti yang memberatkan kliennya.

"Nah kami semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 (gram). Nah itu sebetulnya 0,66," kata Kamil Daud.

"Dan itu juga di bawah aturan dan seharusnya tetap dalam perawatan atau rehabilitasi atau rawat jalan, dibebaskan seharusnya," ucap Kamil lagi.

3. Kondisi terkini

Usai sidang, Kamil menjelaskan kondisi Reza Artamevia setelah tujuh bulan menjalani masa rehabilitasi.

Sang pelantun “Pertama” itu direhabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020.

“Alhamdulilah sehat, badannya sehat, enggak ada masalah apa-apa,” kata Kamil Daud.

Kendati begitu, batas rekomendasi rehabilitasi Reza dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah lewat.

4. Ajukan permohonan penangguhan penahanan

Kamil mengatakan, sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Reza Artamevia.

Namun, hingga saat ini dia belum mendapatkan respons.

“Ya kami sudah melakukan itu (permohonan penangguhan penahanan) dalam hal ini rehab jalan, tapi belum ada tanggapan. Dari sebulan lalu sudah kami ajukan,” kata Kamil.

5. Keluarga hanya bertemu secara virtual

Dikarenakan pandemi Covid-19, Reza belum dapat bertemu dengan pihak keluarga secara langsung.

Mereka pun hanya bisa melepas rindu via virtual.

“Belum bisa dijenguk (keluarga) dia. Jadi, keluarga (hanya) lewat virtual (melihatnya)” kata Kamil Daud.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/04/02/093006166/sidang-perdana-kasus-narkoba-reza-artamevia-didakwa-2-pasal-dan-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke