Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permohonan Cerai terhadap Intan Gugur, Maell Lee Bakal Ajukan yang Kedua Kalinya

Tidak diketahui pasti apa yang membuat Maell Lee ingin bercerai dari Intan. Padahal, bahtera rumah tangga mereka baru berjalan kurang dari satu tahun.

Selang beberapa lama, kabar mengejutkan datang mengenai permohonan cerai pria yang memiliki jargon "Bukan kaleng-kaleng" itu.

Gugur

Majelis hakim mengugurkan permohonan cerai Maell Lee setelah pihak Intan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan dalam sidang cerai.

Kuasa hukum Maell Lee, Asep Ruhiat, mengatakan kliennya telah melakukan kesepakatan dengan Intan agar tidak mengajukan eksepsi.

"Tadi sudah dikonfirmasi ke anggota, kata anggota bahwa gugatan itu NO (Niet Ontvankelijke Verklaard atau tidak diterima)," kata kuasa hukum Maell Lee, Asep Ruhiat, saat dihubungi, Senin (29/3/2021).

Penyebab

Asep Ruhiat mengatakan, penyebab tidak diterima permohonan cerai tersebut lantaran PA Pekanbaru tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara tersebut.

"Kalah sudah di eksepsi (nota pembelaan), sudah jelas. Karena tinggalnya Intan di Batam, ya harus di Batam. Karena kesepakatan di Pekanbaru, sudah tentu kami ajukan di Pekanbaru. Biar bagaimanapun juga klien yang minta diajukan di Pekanbaru," ujar Asep

Bakal ajukan permohonan cerai lagi

Meski demikian, Maell Lee tidak tinggal diam. Tekad dia sudah bulat ingin cerai dari Intan.

Maell Lee bakal kembali mengajukan permohonan cerai. Kini, ia melayangkan ke PA Batam, sesuai tempat tinggal Intan.

"Karena dia sudah seperti itu, kita akan melanjutkan gugatan di Batam," kata Asep.

Asep tidak mengetahui pasti kapan permohonan cerai itu dilayangkan. Namun, dia memastikan permohonan cerai bakal diajukan dalam waktu dekat ini.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/31/115639966/permohonan-cerai-terhadap-intan-gugur-maell-lee-bakal-ajukan-yang-kedua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke