Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Perdana 31 Maret 2021, Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati Diwajibkan Hadir

Taslimah menegaskan, baik Bambang Pamungkas maupun Amalia Fujiawati diwajibkan untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.

"Untuk setiap perkara yang diajukan ke pengadilan diwajibkan memang untuk tergugat maupun penggugat. Kalau misalnya para pihak berada di luar negeri baru harus pakai kuasa istimewa," ujar Taslimah saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

"Kalaupun perkara tersebut asal-usul anak dan nafkah anak diwajibkan seyogyanya untuk hadir dipersidangan, untuk perdamaian," ucap Taslimah melanjutkan.

Menurut Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1233/Pdt.G/2021/PAJS dan sidang perdana bakal digelar pada 31 Maret 2021.

Taslimah juga menjelaskan mengenai perkara yang didaftarkan Amalia melalui sistem e-court atau daring ini.

"Jadi karena ada permasalahan mengenai asal usul anak. Oleh yang bersangkutan yang diajukan oleh Amalia Fujiawati binti Drs Arifman Red sebagai penggugat melawan bambang Pamungkas bin H Rismanto sebagai tergugat," ujar Taslimah.

Untuk diketahui, Bambang Pamungkas menikah dengan Tribuana Tungga Dewi. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai tiga orang anak.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/26/171007466/sidang-perdana-31-maret-2021-bambang-pamungkas-dan-amalia-fujiawati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke