"Perkara cerai Rohimah melawan Wildan Delta (Kiwil), perkaranya sudah diputus tanggal 10 Maret 2021," kata Taslimah saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).
Kendati demikian, Taslimah mengatakan, putusan tersebut belum inkrah karena masih menunggu upaya Kiwil menanggapi putusan tersebut.
Apabila tidak ada jawaban, kata Taslimah, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap alias BHT.
"Kalau dia sudah terima, ditambah 14 hari, dia tidak mengajukan upaya hukum, baru putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," tegas Taslimah.
Untuk diketahui, Rohimah mendaftarkan gugatan cerai setelah Kiwil menikah lagi secara siri dengan seorang pengusaha asal Kalimantan bernama Eva Bellisima pada 8 November 2020.
Alasannya, Rohimah tidak ingin dipoligami lagi oleh Kiwil. Meski Kiwil telah cerai secara agama dengan Eva Bellisima, Rohimah tetap melanjutkan gugatannya itu.
Rohimah dan Kiwil menikah pada 28 Februari 1998 dan dikaruniai empat anak.
Pada 2003, Kiwil menikah siri dengan Meggy Wulandari dan dikaruniai tiga orang anak.
Delapan tahun kemudian, rumah tangga mereka terguncang hingga Kiwil menjatuhkan talak dua kepada Meggy.
Setelah itu, rumah tangga Kiwil dan Meggy terselamatkan, mereka kembali rujuk.
Namun, Meggy mengajukan gugatan cerai terhadap Kiwil di Pengadilan Agama Cibinong, pada Februari 2020 dan pada 10 Agustus 2020 majelis hakim meresmikan perceraian mereka.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/18/131041466/rohimah-resmi-cerai-dari-kiwil-pada-10-maret-2021