Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ridho Rhoma Pakai Narkoba Lagi Saat di Bali

Setelah ditangkap pada 2017 lantaran penyalahgunaan sabu, kini sang pelantun “Menunggu” ini kembali diciduk atas penyalahgunaan narkoba berjenis ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho kembali mencoba narkoba ketika berada di Bali.

Itu terjadi ketika Ridho sudah menghirup udara bebas.

“Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali, dia lakukan lagi. Sejak awal (bebas) baru itu yang ia lakukan di pulau Bali,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Kemudian barulah pada tanggal 4 Februari, polisi menangkap Ridho Rhoma di kawasan apartemen Jakarta Selatan.

Saat itu, polisi mengamankan Ridho bersama dua rekannya. Dari penggledahan itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi dari kantong celana Ridho Rhoma.

“Pada pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/02/08/154913366/ridho-rhoma-pakai-narkoba-lagi-saat-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke