Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembelaan Michael Yukinobu de Fretes soal Tak Ditahan dan Imbas Status Tersangka

Polisi hanya memberlakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis karena dinilai pria yang akrab disapa Nobu itu dinilai kooperatif dalam menjalani prosedur hukum.

Pembelaan

Disinggung kembali soal penahanan, kuasa hukum Nobu, Olan Pangabean menilai pihak kepolisian keliru apabila kliennya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, kata Olan, Nobu bukanlah pelaku kriminal ataupun koruptor.

"Yang saya rasakan juga sedikit salah (jika) langsung dimasukkan ke rumah tahanan yang di sebelah itu, kumpul dengan orang-orang dari berbagai kejahatan. Harapan kami kan Nobu enggak digabung dengan orang-orang itu. Dia bukan perampok, pencuri, koruptor," tegas Olan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Olan mengatakan Nobu mengakui sudah berbuat kesalahan dan bakal mempertanggungjawabkan semuanya.

Dampak status tersangka

Nobu mengungkap ada dampak yang dia alami setelah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah hubungannya dengan kekasih.

"Kalau kemarin sempat punya (pacar) juga ya, cuma karena sekarang ada permasalahan kita lagi break dulu ya, lagi istirahat dulu," kata Nobu.

Kendati demikian, Nobu sampai saat ini masih membangun komunikasi dengan kekasih yang disebutnya bukan berasal dari dunia hiburan Tanah Air itu.

Dia juga menyebut sudah tidak berjumpa lagi dengan sang kekasih dalam beberapa pekan ini.

Dampak lain yang sempat dialami Nobu adalah kondisi kesehatan ayahnya yang drop setelah mengetahui anaknya ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang kemarin papi saya sempat drop banget waktu mau antar saya ke bandara," kata Nobu.

Oleh karena itu, Nobu meminta doa agar sang ayah itu diberi kesembuhan oleh Tuhan.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/01/22/065100566/pembelaan-michael-yukinobu-de-fretes-soal-tak-ditahan-dan-imbas-status

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke