Sementara itu, Yusri mengatakan, acara pesta ulang tahun tersebut diselenggarakan tepatnya di Hall Basket dengan luas 30 x 20 meter persegi dengan kapasitas 300 orang.
"Acara tersebut memang spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang tanpa adanya undangan. Juga datang ke sana melakukan protokol kesehatan, tes suhu, dan swab antigen," ungkap Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Setelah dilakukan gelar perkara, Yusri mengatakan ke-18 orang yang hadir dalam acara tersebut negatif Covid-19 berdasarkan bukti test swab antigen.
Dengan alasan tersebut dan bukti yang dikumpulkan tidak cukup, polisi akhirnya menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas perkara tersebut.
Pemberhentian tersebut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Karena tidak terpenuhi (unsur pelanggaran), maka dilakukan penghentian penyelidik," kata Yusri.
Beberapa hari terakhir, Raffi Ahmad menjadi perbincangan hangat di berbagai platform digital.
Raffi Ahmad menjadi salah satu penerima vaksinasi Covid-19 perdana di Indonesia, bersama dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021).
Kendati demikian, hal itu lantas menimbulkan polemik.
Sebab, usai menerima keistimewaan tersebut, beredar sebuah foto Raffi Ahmad bersama Nagita Slavina, Anya Geraldine, Sean Gelael, dan Gading Marten menghadiri sebuah acara dan diduga tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Foto yang diunggah kali pertama Anya Geraldine dalam akun Instagram-nya itu memperlihatkan mereka tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/01/21/145059466/tamu-acara-yang-dihadiri-raffi-ahmad-berjumlah-18-orang-tanpa-undangan-di