Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gisel: Saya Minta Maaf yang Sebesar-besarnya kepada Masyarakat Indonesia

Dalam jumpa pers di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Gisel mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak yang telah mempercayai dirinya.

"Saya mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Gisel, Rabu (6/1/2021) malam.

Gisel berujar, apa yang telah ia perbuatan dengan tersangka Michael Yukinobu de Fretes adalah perilaku yang tidak terpuji.

Atas perbuatannya itu, Gisel tak menampik ia telah mengecewakan banyak hati dari apa yang telah dilakukannya.

"Ketahuilah apa yang terjadi, dan dipertontonkan tanpa seizin saya adalah bagian dari masa lalu saya dan bukan dari kehidupan saya yang baru sekarang," ujar Gisel.

Pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu berharap, dengan ia membuka suara ke hadapan publik ini masyarakat luas dapat menerima permintaan maafnya.

"Terutama sekali lagi daei yang saya kasihi kedua orangtua dan seluruh keluarga besar saya, Gempita anak saya, mas Gading dan seluruu keluarga besar, serta Wijin dan keluarga," ucap Gisel.

Tidak lupa, Gisel juga memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai informasi, Gisel dan seorang pria bernama Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku berhubungan intim dengan Nobu di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut menghapusnya.

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dikedua ponselnya. Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/01/06/230554966/gisel-saya-minta-maaf-yang-sebesar-besarnya-kepada-masyarakat-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke