Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catherine Wilson Merasa Rugi Saksi Ahli Tak Hadir di Sidang

Hal itu disampaikan kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, saat ditemui seusai sidang.

"Kerugian tetap ada, namanya menghadirkan saksi ahli dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap perkara Catherine," kata Verna saat ditemui di PN Depok, Rabu (6/1/2021).

Verna mengatakan pihaknya telah mengupayakan saksi ahli untuk hadir dalam persidangan. Namun yang bersangkutan berhalangan untuk datang.

Alhasil, persidangan yang seharusnya pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari jaksa.

"Kebetulan juga memang kita mau mempersingkat waktu juga, enggak mau lama dalam proses ini, karena sudah masuk 6 bulan dan memang sudah terlampau lama dari prosesnya," ujar Verna.

"Ya kita sudah berdiskusi dengan pihak keluarga, memaklumi juga saksi ahli tidak bisa dihadirkan, tapi kita sudah upayakan hadirkan," ucap Verna melanjutkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Catherine Wilson direhabilitasi selama delapan bulan berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Catherine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut, Catherine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram bekas sisa pemakaian.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/01/06/163256066/catherine-wilson-merasa-rugi-saksi-ahli-tak-hadir-di-sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke