Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Sebut Gisel Kirim Video Syur kepada MYD Lewat Fitur AirDrop

Setelah merekam, lanjut Yusri, Gisel mengirimkan file tersebut kepada tersangka MYD melalui fitur AirDrop yang ada di ponsel iPhone.

"Dikirim (video syur) melalui AirDrop," ungkap Yusri saat dihubungi wartawan, Rabu (30/12/2020).

"Memang dia (Gisel) yang merekam," ujar Yusri melanjutkan.

Setelah Gisel ditetapkan menjadi tersangka, Yusri Yunus menegaskan bahwa pihaknya belum langsung menahan jebolan Indonesian Idol tersebut.

Gisel dan MYD harus melalui tahapan pemeriksaan sebagai tersangka lebih dulu.

"Ada tahapannya dulu, kan, mau dipanggil, ya, sudah kami panggil untuk pemeriksaan terlebih dahulu," kata Yusri.

Mengenai kapan akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, Yusri mengatakan pihaknya belum bisa memastikannya.

"Sedang kami jadwalkan pemanggilannya," ujar Yusri.

Adapun dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan mereka.

Video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/12/30/141136466/polisi-sebut-gisel-kirim-video-syur-kepada-myd-lewat-fitur-airdrop

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke