Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Iyut Bing Slamet Diamankan dengan Barang Bukti Sabu Seberat 0,7 Gram

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu dan alat isapnya.

"Kalau yang dibelinya itu 0,7 gram, dia beli 0,7 gram maka dari itu yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Iyut Bing Slamet dinyatakan positif menggunakan sabu.

"Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metamfetamin," kata Kombes Budi Sartono.

Iyut Bing Slamet diketahui telah menggunakan narkoba sejak tahun 2004.

Sebelumnya, adik Adi Bing Slamet ini juga pernah terjerat kasus narkoba akibat penggunaan putau di tahun 2011.

Saat itu Iyut Bing Slamet dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Iyut Bing Slamet akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/12/05/123719166/iyut-bing-slamet-diamankan-dengan-barang-bukti-sabu-seberat-07-gram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke