Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korsel Perbarui Aturan Batas Wamil, Jin BTS Bisa Tunda hingga 2 Tahun Lagi

Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang penundaan wamil bagi artis, Selasa (1/12/2020).

Seniman yang mendapat rekomendasi dari Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata karena telah membuat pencapaian signifikan dalam meningkatkan citra bangsa dapat menunda wajib militer hingga berusia 30 tahun (usia internasional).

Dari 268 anggota Majelis Nasional, 253 suara mengalir untuk RUU tersebut, 2 suara menentangnya, dan 13 abstain.

RUU itu dijuluki "amandemen dinas militer BTS" atau "BTS Law" karena implikasinya terhadap BTS.

Member tertua BTS, Jin, seharusnya sudah harus mendaftar wamil karena secara internasional berusia 28 tahun pada 4 Desember 2020.

Sebelumnya usia tersebut menjadi batas usia wamil maksimal.

Mengingat menjadi grup idola pertama yang menerima penghargaan Order of Cultural Merit dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata tahun 2018, ketujuh member-nya akan mendapat rekomendasi penundaan wamil tersebut.

Pada Oktober lalu, Administrasi Tenaga Kerja Militer menyatakan meskipun mereka tidak akan membebaskan artis seperti BTS dari wajib militer, mereka terbuka terhadap kemungkinan adanya penangguhan.

Dalam konferensi pers peluncuran album BE pada 20 November lalu, Jin menegaskan para member BTS siap menjalani wajib militer.

"Sebagai warga negara laki-laki Republik Korea, pendaftaran wajib keharusan, dan ketika negara memanggil, kami dengan senang hati akan melaksanakan. Saya akan menjalankan tugas jika waktunya tiba," kata Jin menjawab pertanyaan wartawan.

Jin membeberkan sering berdiskusi tentang wamil dengan enam rekan segrupnya.

"Para member dan saya telah banyak membahas topik ini dan kami sepakat akan menjalankan tugas wajib militer kami," tutur Jin.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/12/02/133116266/korsel-perbarui-aturan-batas-wamil-jin-bts-bisa-tunda-hingga-2-tahun-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke