Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akun Instagram Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Dihapus karena Kejahatan Seksual

Pada 16 November 2020, tulisan "Maaf, halaman tidak tersedia" muncul jika kedua akun tersebut dibuka.

Dilansir Allkpop, Rabu (18/11/2020), penghapusan Instagram keduanya bukan karena laporan netizen atau pemerintah Korea Selatan.

Namun, penghapusan akun pelaku kejahatan seksual itu terjadi karena kebijakan dari Instagram itu sendiri.

Sebagaimana diketahui, pihak Instagram akan menonaktifkan akun seseorang yang memiliki tindak kejahatan seksual.

Dalam kasus ini, Jung Joon Young dan Choi Jung Hoon masuk kategori penjahat seksual akibat perbuatan mereka pada Januari 2016.

Jung Joong Young dan Choi Jong Hoon terlibat kasus kekerasan seksual serta penyebaran video yang direkam secara ilegal.

Kini, sudah sekitar satu tahun sejak keduanya divonis bersalah atas kasus pelecehan seksual.

Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun dan 5 tahun penjara.

Jung Joon Young dijatuhi hukuman lebih berat karena dia merekam diam-diam hubungan seksnya dengan beberapa perempuan.

Penyanyi tersebut kemudian menyebarkan video-video ilegal itu ke chatroom di aplikasi mobile.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/11/18/164254866/akun-instagram-jung-joon-young-dan-choi-jong-hoon-dihapus-karena-kejahatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke